Selasa, April 10

9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi

Diposting oleh Orestilla di 15.13.00

9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
1.     Penataan Struktur Birokrasi
a)     Evaluasi dan Penataan Organisasi K/L
b)    Evaluasi dan Penataan Jabatan Struktural
c)    Eselon III, IV dan V pada unsur pelaksana dan penunjang
d)    Evaluasi Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK)
e)     Evaluasi Lembaga Non Struktural (LNS) Lanjutan
f)     Evaluasi Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Eselon II
g)     Evaluasi Pemda
2.     Penataan Jumlah dan Distribusi PNS
a)     Analisis dan Pemetaan Jabatan di K/L dan Pemda
b)    Kebijakan Minus Growth (Penerimaan CPNS lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun setiap tahun)
c)    Kebijakan Pembatasan dan/atau Pengurangan Belanja Pegawai
d)    Monitoring dan Evaluasi Redistribusi /Realokasi PNS
e)     Kebijakan Pemberian Pensiun Dini secara Sukarela
3.     Sistem Seleksi CPNS dan Promosi PNS secara Terbuka
a)     Kebijakan Seleksi CPNS melalui :
1)     Kerjasama dengan Konsorsium PTN (Perguruan Tinggi Negeri) untuk seleksi CPNS
2)     Penggunaan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi CPNS
b)    Kebijakan Promosi PNS
1)     Penguatan Assesment Center untuk Promosi Jabatan, Diklat Penjenjangan dan/atau Fungsional
c)    Kebijakan Pengisian Lowongan Jabatan secara Terbuka antar Instansi baik Tingkat Nasional maupun Regional
4.     Profesionalisasi PNS
a)     Penetapan Standar Kompetensi Jabatan
b)    Peningkatan Kemampuan PNS Berbasis Kompetensi
c)    Sistem Nasional Diklat PNS Berbasis Kompetensi
d)    Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Negeri
e)     Sertifikasi Kompetensi Profesi
f)     Mutasi dan Rotasi sesuai Kompetensi secara Periodik
g)     Pengukuran Kinerja Individu
h)    Penguatan Jabatan Fungsional
1)     Penambahan Jumlah Jabatan Fungsional
2)     Penetapan Pola Karier Jabatan Fungsional
3)     Peningkatan Kemampuan Jabatan Fungsional; dan Peningkatan Tunjangan Jabatan Fungsional
5.     Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintah (E-Government)
a)     Kebijakan E-Office (Pengembangan Website, E-Administrasi Umum (Manajemen Dokumen Elektronik [E-Arsip], Administrasi Keuangan Elektronik (Sistem Pengelolaan Keuangan Elektronik), dan Administrasi Kepegawaian Elektronik (Simpeg) )
b)    Kebijakan E-Planning
c)    Kebijakan E-Budgeting
d)    Kebijakan E-Procurement
e)     Kebijakan E-Performance (SAKIP)
6.     Penyederhanaan Perizinan Usaha
a)     Deregulasi Perizinan Usaha
b)    Penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
c)    Pembatasan Waktu Pengurusan Izin
d)    Kejelasan Biaya dan Persyaratan Perizinan
e)     Penguatan Budaya Pelayanan Prima melalui :
1)     Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan
2)     Pemeringkatan Pelayanan Publik Seluruh K/L dan Pemda
3)     Survei IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
4)     Pengelolaan Pengadaan Masyarakat
7.     Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Aparatur
a)     Kebijakan tentang Pengaturan dan Kewajiban seluruh Pegawai Negeri
melaporkan Harta Kekayaan
b)    Kebijakan tentang Pengumuman Harta Kekayaan
c)    Kebijakan tentang Penggunaan Pelaporan Harta Kekayaan dalam Persyaratan Kenaikan Pangkat dan Promosi Jabatan
d)    Kebijakan Peningkatan Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja Aparatur K/L dan Pemda
e)     Evaluasi Kebijakan tentang Permintaan dan Penerbitan Anggaran Perubahan (APBN/D Perubahan)
f)     Kebijakan tentang Larangan Pemindahan Rekening Pemerintah/Pejabat ke Rekening Pribadi
g)     Pembentukan Rekening Penampungan Sementara (escrow account)
h)    Penegasan atas Kegiatan Pekerjaan yang Kemungkinan Tidak Selesai dalam Satu Tahun Anggaran diusulkan Penganggarannya dengan Multi Years
i)      Kebijakan tentang Implementasi Whistle Blower (Perlindungan Pelapor Dugaan Penyimpangan
j)      Penegakan Sanksi yang Tegas sesuai dengan PP 53/2011 terhadap Pelanggaran Disiplin PNS terkait dengan Transaksi Keuangan yang tidak wajar
k)     Peranan APIP dalam pengawasan, waskat dan pencegahan korupsi
8.     Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri
a)     Perbaikan Struktur Penggajian
b)    Pemberian Tunjangan Berbasis Kinerja secara Bertahap
c)    Penyempurnaan Sistem Pensiun
d)    Peningkatan Jaminan Kesehatan bagi Aparatur dan Pensiunan
9.     Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kerja PNS
a)     Kebijakan Efisiensi Penggunaan Fasilitas Kedinasan
b)    Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja

1 komentar:

Posting Komentar

Silahkan dikomentari. Kritikan pedas pun tetap saya terima sebagai ajang pembelajaran kedepannya. Terimakasih :)

Selasa, April 10

9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi

Diposting oleh Orestilla di 15.13.00

9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
1.     Penataan Struktur Birokrasi
a)     Evaluasi dan Penataan Organisasi K/L
b)    Evaluasi dan Penataan Jabatan Struktural
c)    Eselon III, IV dan V pada unsur pelaksana dan penunjang
d)    Evaluasi Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK)
e)     Evaluasi Lembaga Non Struktural (LNS) Lanjutan
f)     Evaluasi Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Eselon II
g)     Evaluasi Pemda
2.     Penataan Jumlah dan Distribusi PNS
a)     Analisis dan Pemetaan Jabatan di K/L dan Pemda
b)    Kebijakan Minus Growth (Penerimaan CPNS lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun setiap tahun)
c)    Kebijakan Pembatasan dan/atau Pengurangan Belanja Pegawai
d)    Monitoring dan Evaluasi Redistribusi /Realokasi PNS
e)     Kebijakan Pemberian Pensiun Dini secara Sukarela
3.     Sistem Seleksi CPNS dan Promosi PNS secara Terbuka
a)     Kebijakan Seleksi CPNS melalui :
1)     Kerjasama dengan Konsorsium PTN (Perguruan Tinggi Negeri) untuk seleksi CPNS
2)     Penggunaan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi CPNS
b)    Kebijakan Promosi PNS
1)     Penguatan Assesment Center untuk Promosi Jabatan, Diklat Penjenjangan dan/atau Fungsional
c)    Kebijakan Pengisian Lowongan Jabatan secara Terbuka antar Instansi baik Tingkat Nasional maupun Regional
4.     Profesionalisasi PNS
a)     Penetapan Standar Kompetensi Jabatan
b)    Peningkatan Kemampuan PNS Berbasis Kompetensi
c)    Sistem Nasional Diklat PNS Berbasis Kompetensi
d)    Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Negeri
e)     Sertifikasi Kompetensi Profesi
f)     Mutasi dan Rotasi sesuai Kompetensi secara Periodik
g)     Pengukuran Kinerja Individu
h)    Penguatan Jabatan Fungsional
1)     Penambahan Jumlah Jabatan Fungsional
2)     Penetapan Pola Karier Jabatan Fungsional
3)     Peningkatan Kemampuan Jabatan Fungsional; dan Peningkatan Tunjangan Jabatan Fungsional
5.     Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintah (E-Government)
a)     Kebijakan E-Office (Pengembangan Website, E-Administrasi Umum (Manajemen Dokumen Elektronik [E-Arsip], Administrasi Keuangan Elektronik (Sistem Pengelolaan Keuangan Elektronik), dan Administrasi Kepegawaian Elektronik (Simpeg) )
b)    Kebijakan E-Planning
c)    Kebijakan E-Budgeting
d)    Kebijakan E-Procurement
e)     Kebijakan E-Performance (SAKIP)
6.     Penyederhanaan Perizinan Usaha
a)     Deregulasi Perizinan Usaha
b)    Penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
c)    Pembatasan Waktu Pengurusan Izin
d)    Kejelasan Biaya dan Persyaratan Perizinan
e)     Penguatan Budaya Pelayanan Prima melalui :
1)     Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan
2)     Pemeringkatan Pelayanan Publik Seluruh K/L dan Pemda
3)     Survei IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
4)     Pengelolaan Pengadaan Masyarakat
7.     Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Aparatur
a)     Kebijakan tentang Pengaturan dan Kewajiban seluruh Pegawai Negeri
melaporkan Harta Kekayaan
b)    Kebijakan tentang Pengumuman Harta Kekayaan
c)    Kebijakan tentang Penggunaan Pelaporan Harta Kekayaan dalam Persyaratan Kenaikan Pangkat dan Promosi Jabatan
d)    Kebijakan Peningkatan Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja Aparatur K/L dan Pemda
e)     Evaluasi Kebijakan tentang Permintaan dan Penerbitan Anggaran Perubahan (APBN/D Perubahan)
f)     Kebijakan tentang Larangan Pemindahan Rekening Pemerintah/Pejabat ke Rekening Pribadi
g)     Pembentukan Rekening Penampungan Sementara (escrow account)
h)    Penegasan atas Kegiatan Pekerjaan yang Kemungkinan Tidak Selesai dalam Satu Tahun Anggaran diusulkan Penganggarannya dengan Multi Years
i)      Kebijakan tentang Implementasi Whistle Blower (Perlindungan Pelapor Dugaan Penyimpangan
j)      Penegakan Sanksi yang Tegas sesuai dengan PP 53/2011 terhadap Pelanggaran Disiplin PNS terkait dengan Transaksi Keuangan yang tidak wajar
k)     Peranan APIP dalam pengawasan, waskat dan pencegahan korupsi
8.     Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri
a)     Perbaikan Struktur Penggajian
b)    Pemberian Tunjangan Berbasis Kinerja secara Bertahap
c)    Penyempurnaan Sistem Pensiun
d)    Peningkatan Jaminan Kesehatan bagi Aparatur dan Pensiunan
9.     Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kerja PNS
a)     Kebijakan Efisiensi Penggunaan Fasilitas Kedinasan
b)    Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja

1 komentar on "9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi"

sablon cup on 25 Februari 2014 pukul 14.01 mengatakan...

mantap artikelnya.

www.kiostiket.com

Posting Komentar

Silahkan dikomentari. Kritikan pedas pun tetap saya terima sebagai ajang pembelajaran kedepannya. Terimakasih :)

 

ORESTILLA Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea